Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
133 Judul skrips ini hasil dari pencarian dari embah google yang di kumpulkan menjadi satu berkas, moga menjadi inspirasi buat semuanya dalam menentukan judul skripsi yang akan kita garap nanti.... good luck!!
1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Kepala Sekolah Sltp Di Samarinda.
2. Peran Kepala Sekolah Dalam Manajemen Pembelajaran Di Sd Syuhada Yogya.
3. Pengaruh Aktivitas Supervisi Kepala Sekolah Terhadap Kepuasan Kerja Guru Di Sltpn Kab. Banjar Kalsel.
4. Pengaruh Kepemimpinan Kepala Sekolah Supervisi Dan Partisipasi Komite Sekolah Kinerja Sekolah.
5. Pengaruh Kualitas Kepemimpinan Kepala Sekolah Dalam Persepsi Guru, Motivasi Berprestasi Dan Kompensasi Terhadap Kedisiplinan Guru Sd (Sk : Di Kec. Sleman Kab. Sleman Diy)
6. Pengaruh Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah Terhadap Etos Kerja Guru Menurut Persepsi Guru Sltpn Kab. Gunung Kidul.
7. Pengaruh Pengalaman Guru, Motivasi Guru Dan Kepemimpinan Kepala Sekolah Terhadap Kinerja Guru Sd Di Tenggarong Kab. Kutai Kertanegara Kaltim
8. Pengaruh Motivasi Kerja, Kepuasan Kerja, Gaya Kepemimpinan Serta Pelatihan Dan Pengembangan Ketenagakerjaan Terhadap Produktivitas Kerja Pengelolaan Pkbm.
9. Kompetensi Guru Ips Sltp Dalam Pembelajaran Di Kab. Banjar.
READMORE
Apa itu Skripsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), skripsi diartikan sebagai karangan ilmiah yang diwajibkan sebagai bagian dari persyaratan pendidikan akademis. Buat sebagian mahasiswa, skripsi adalah sesuatu yang lumrah. Tetapi buat sebagian mahasiswa yang lain, skripsi bisa jadi momok yang terus menghantui dan menjadi mimpi buruk. Banyak juga yang berujar "lebih baik sakit gigi daripada bikin skripsi".
skripsi adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai bagian untuk mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi inilah yang juga menjadi salah satu pembeda antara jenjang pendidikan sarjana (S1) dan diploma (D3).
Ada beberapa syarat yang musti dipenuhi sebelum seorang mahasiswa bisa menulis skripsi.
READMORE
- Faktor-Faktor Penyebab Remaja Putus Sekolah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Remaja di Leon Desa Tokkonan Kec. Enrekang Kab. Enrekang (Erni)
- Pengaruh Pendidikan Agama dalam Keluarga terhadap Sikap Keagamaan Siswa SMK Tri Tunggal 45 Makassar (Huzaimah)
- Toleransi antar umat beragama dan pengaruhnya terhadap Perkembangan Islam di Kec. Sumarorong Kab. Mamasa Sulbar (Rusli)
- Penerapan Manajemen Pembelajaran Sebagai Usaha Peningkatan Prestasi Belajar Siswa MAN Model Makassar (Suriany)
- Pengaruh Pemberian Remedial Langsung terhadap Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam pada Siswa Kls. VIII (Nasrullah)
READMORE
1. Faktor-Faktor Penyebab Remaja Putus Sekolah dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Remaja di Leon Desa Tokkonan Kec. Enrekang Kab. Enrekang (Erni)
2. Pengaruh Pendidikan Agama dalam Keluarga terhadap Sikap Keagamaan Siswa SMK Tri Tunggal 45 Makassar (Huzaimah)
3. Toleransi antar umat beragama dan pengaruhnya terhadap Perkembangan Islam di Kec. Sumarorong Kab. Mamasa Sulbar (Rusli)
4. Penerapan Manajemen Pembelajaran Sebagai Usaha Peningkatan Prestasi Belajar Siswa MAN Model Makassar (Suriany)
5. Pengaruh Pemberian Remedial Langsung terhadap Hasil Belajar Pendidikan Agama Islam pada Siswa Kls. VIII (Nasrullah)
6. Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Minat Remaja Mengikuti Shalat Berjamaah dan Upaya untuk Mengatasinya di Desa Labuaja Kec. Kahu Kab. Bone (Suhaeba)
7. Pentingnya Kompetensi Pedagogik (Sari Yunus)
8. Pandangan Pendidikan Islam terhadap Pemahaman Masyarakat Bugis tentang Pemmali di Desa Samaenre Kec. Bengo Kab. Bone (Syamsia)
9. Kompleksitas Kehidupan Beragama Remaja Studi Kasus Padang Sappa Kec. Pinrang Kab. Luwu (Kasniati)
READMORE
Kategori : Kurban Dan Aqiqah
Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.
Al-Manhaj
Kategori : Kurban Dan Aqiqah
Kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.
Al-Manhaj
Kategori : Kurban Dan Aqiqah
Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.
Al-Manhaj
Kategori : Kurban Dan Aqiqah
Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?
Al-Manhaj
Kategori : Hari Raya = Ied
Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan “Bisa saja pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari’atkan. Atau karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan melihat hilal”. Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru’yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”.
Al-Manhaj
Kategori : Nikah
Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. Juga dengan ijma ulama. Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak. Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab.
Al-MAnhaj
Kategori : Jenazah : Mayit
Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut
Al-Manhaj
Kategori : Pengobatan Penyakit
Yang dimaksud dengan ruqyah (jampi-jampi) yang dilarang adalah ruqyah yang memakai bahasa yang tidak diketahui maksudnya atau kalimat yang mengandung perkataan haram. Adapun jika ruqyah tersebut memakai kalimat-kalimat yang bisa dipahami dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam, seperti dengan memakai ayat-ayat Al-Qur’an dan do’a-do’a dari Nabi atau do’a-do’a yang tidak diharamkan syari’at, maka ini dibolehkan. Dengan syarat orang yang meruqyah dan orang yang diruqyah tidak menggantungkan dirinya dengan ruqyah tersebut, tetapi hendaknya menyandarkan dan memasrahkan hasilnya hanya kepada Allah. Sebab ruqyah-ruqyah tersebut hanya sebagai perantara. Adapun hasil dan kesembuhannya hanyalah ada di tangan Allah. Sebab tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dari Allah.
Al-Manhaj
Kategori : Sihir, Jin, Perdukunan
Biasa jadi seseorang itu bukan tukang sihir dan tidak mengenal sihir sama sekali dan dia pun tidak berpegang pada syari’at. Bahkan justru senang melakukan perbuatan dosa besar, meski demikian, pada dirinya tampak beberapa kejadian luar biasa, dan tidak jarang hal itu terjadi pada ahli bid’ah atau orang yang suka menyembah kuburan. Maka mengenai hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hal itu merupakan bantuan syaitan sehngga jalan bid’ah yang ditempuhnya itu dibuat indah sedemikian rupa sehingga tampak indah oleh orang lain, lalu mereka mengikutinya dan meninggalkan Sunnah. Hal seperti itu sudah banyak terjadi dan sudah sangat populer, khususnya jika orang itu salah seorang pemimpin salah satu thariqat shufi yang diwarnai dengan bid’ah.
Al-Manhaj
Kategori : Wanita : Thaharah
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya.
Al-Manhaj
Kategori : Wanita : Thaharah
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis. Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash. "Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." Adapun orang yang telah mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah cukup dengan mandinya tersebut dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya wajib beristinja dan berwudhu’,
Al-Manhaj
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Berdasarkan ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di belakang imam dan tidak berdosa.
Al-Manhaj
Kategori : Pakaian Dan Perhiasan
Jika menyerupai wanita kafir, maka hukumnya tidak boleh, berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar. “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian darinya” . Demikian pula apabila mecukurnya seperti lelaki, dengan mencukur pendek, atau hingga ke dua telinga –yang biasa disebut lammah- yaitu rambut yang melampui ujung daun telinga dan belum mencapai pundak. Tidak diragukan bahwa mencukur pendek lebih besar (dosanya) daripada mencukur sebatas bawah telinga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai lelaki, dan perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Apabila tidak dengan tujuan menyerupai, tetapi dengan tujuan lain yang bukan untuk berhias, seperti karena tidak mampu memelihara, atau karena terus memanjang hingga menyebabkan kesulitan baginya, maka para ulama memperbolehkan sebatas keperluan.
Al-Manhaj
Kategori : Pengobatan Penyakit
Apabila bertujuan untuk menggugurkan kandungan dan membinasakannya setelah ditiupkannya roh kepadanya, maka hukumnya adalah haram tanpa keraguan, karena termasuk membunuh jiwa yang diharamkan tanpa ada sebab yang membolehkannya. Sedangkan membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, dengan jelas diharamkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta ijma kaum muslimin. Namun apabila terjadi sebelum ditiupkannya roh ke dalam tubuhnya, maka para ulama berselisih pendapat tentangnya. Ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Ada yang membolehkannya selama belum berbentuk gumpalan darah atau berumur empat puluh hari, ada yang membolehkan selama belum berbentuk tubuh manusia. Yang lebih selamat adalah melarang untuk menggugurkannya kecuali apabila ada kebutuhan yang mendesak, seperti wanita sakit yang tidak mampu untuk menanggung kehamilan dan sejenisnya.
Al-Manhaj
Kategori : Al-Qur'an
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah. Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.
Sumber Al-Manhaj
Kategori : Aqidah Ahlus Sunnah
Keyakinan wahdatul wujud (meyakini bahwa semua yang ada ini hanya satu) dan i’tiqad bahwa Allah menjelma (hulul) pada makhluk-Nya, maka semua keyakinan ini adalah kufur dan mengeluarkan seseorang dari Islam. Keyakinan hululiyyah dan ittihadiyyah merupakan jenis kekufuran yang paling buruk. Sama halnya dengan bentuk yang khusus seperti orang-orang yang berkeyakinan bahwa Allah Azza wa Jalla menitis kepada ‘Isa Alaihissallam, kepada ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu dan sebagian anak cucunya, kepada sebagian raja-raja atau syaikh-syaikh, dan orang yang memiliki bentuk fisik yang indah, atau yang lainnya dari perkataan yang lebih parah kesesatannya dari perkataan kaum Nasrani. Orang-orang yang berkeyakinan sesat tersebut berpendapat bahwa hulul dan ittihadnya Allah adalah dalam segala perwujudan hingga meliputi anjing, babi, atau benda-benda najis. Hal tersebut seperti keyakinan orang-orang Jahmiyah dan orang-orang yang mengikuti keyakinan tersebut, seperti Ibnu ‘Arabi
Sumber Al-Manhaj

