Bolehkah Menggali Kubur Muslimin Dan Kafir?

Kategori : Jenazah : Mayit

Adapun menggali kubur orang kafir, maka mengingat mereka tidak mempunyai kehormatan, maka dibolehkan menggalinya, berdasarkan apa yang telah dikukuhhkan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ketika berhijrah dari Makkah ke Madinah maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid Nabawi yanga ada sampai sekarang ini. Ketika itu, tempat tersebut merupakan kebun milik anak yatim Anshar, dan di sana juga terdapat kubur orang-orang musyrik. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada anak-anak yatim tersebut : “Juallah hawaith kepadaku”. Yakni juallah kebunmu kepadaku, tetapi mereka menjawab ; “Itu untuk Allah dan Rasul-Nya, dan kami tidak menginginkan harganya”. Ketika itu bangunannya telah rusak dan di sana ada kubur orang-orang musyrik. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menggali kubur tersebut


Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Comments are closed.