Hukum Seorang Muslim Menikahi Orang Kafir Yang Tidak Memiliki Kitab

Kategori : Nikah

Seorang muslim dilarang menikahi wanita Majusi. Sebab, orang Majusi bukan dari golongan Ahli Kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ahli Kitab adalah mereka yang beragama Yahudi maupun Nasrani. Kitab Taurat diturunkan kepada kaum Yahudi dan Nabi mereka adalah Musa Alaihissalam. Sedangkan kitab Injil diturunkan kepada kaum Nasrani, dan Nabi mereka adalah Isa bin Maryam Alaihissalam. Seorang muslim dilarang menikahi wanita-wanita musyrik. Pendapat ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman”. Juga dengan ijma ulama. Dalil tersebut sangat jelas menerangkan larangan menikahi atau mengawini wanita-wanita musyrik, baik wanita tersebut merdeka atau budak. Para ulama telah sepakat bahwa seorang muslim tidak boleh menikahi para penyembah berhala dan yang serupa dengan mereka dari golongan orang-orang kafir yang tidak memiliki kitab.


Al-MAnhaj

Posted in , Comments Off

Comments are closed.