Tampilkan postingan dengan label Article Agama. Tampilkan semua postingan

Daud Dinobatkan Sebagai Raja

Raja Thalout makin lama makin berkurang pengaruhnya dan merosot kewibawaannya sejak ia ditinggalkan oleh Daud dan diketahui oleh rakyat rancangan jahatnya terhadap orang yang telah berjasa membawa kemenangan demi kemenangan bagi negara dan bangsanya. Dan sejauh perhargaan rakyat terhadap Thalout merosot, sejauh itu pula cinta kasih mereka kepada Daud makin meningkat, sehingga banyak diantara mereka yang lari mengikuti Daud dan menggabungkan diri ke dalam barisannya, hal mana menjaadikan Thalout kehilangan akal dan tidak dapat menguasai dirinya. Ia lalu menjalankan siasat tangan besi, menghunus pedang dan membunuh siapa saja yang ia ragukan kesetiaannya, tidak terkecuali di antara korban-korbannya terdapat para ulama dan para pemuka rakyat.

Thalout yang mengetahui bahawa Daud yang merupakan satu-satunya saingan baginya masih hidup yang mungkin sekali akan menuntut balas atas pengkhianatan dan rancangan jahatnya, merasakan tidak dapat tidur nyenyak dan hidup tenang di istananya sebelum ia melihatnya mati terbunuh.



READMORE
Posted in Comments Off

Shalat Arba'in

Kategori : Shalat

Dalam kitab Manasik Haji wal Umrah, beliau (Al-Albani) membuat bab : Bid’ah-bid’ah Ziarah di Madinah Al-Munawarah. Lalu pada hal.63 beliau berkata, “Menetapnya para penziarah di Madinah selama seminggu sehingga dapat melaksanakan empat puluh shalat di Masjid Nabawi dengan tujuan berlepas dari kenifakan dan dari neraka”. Kemudian memberi catatan kaki, “Hadits yang berkaitan dengan hal itu tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Aku telah jelaskan cacatnya pada Silsilah Dha’ifah no. 364. Maka tidak boleh beramal dengannya sebab bila mengamalkan berarti membuat syari’at (bid’ah,-pent). Terlebih lagi sebagian jama’ah haji merasa berdosa karenanya sebagaimana aku ketahui sendiri, karena menyangka bahwa haditsnya shahih. Dan terkadang karena sebagian shalat terlewatkan, mereka merasa berdosa.

Posted in Comments Off

Iuran Kurban Di Sekolah

Kategori : Kurban Dan Aqiqah

Menjelang Idul Adha tiba, ada beberapa masalah yang senantiasa mengemuka dan perlu mendapat perhatian. Diantara masalah tersebut, yaitu penyembelihan hewan kurban di sekolah-sekolah. Kegiatan ini sangat marak, karena memang digalakkan oleh beberapa sekolah, baik swasta maupun negeri. Dimana sekolah-sekolah tersebut mengharuskan siswanya untuk mengeluarkan dana dengan jumlah tertentu sesuai dengan keputusan sekolah masing-masing. Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sapi atau kambing. Anggapan yang kemudian timbul, bahwa kegiatan sejenis ini termasuk dalam kategori pelaksanaan ibadah yang sah. Bagaimanakah pendapat ini ? Alasan yang melatar belakangi perbuatan ini, yaitu untuk melatih siswa melaksanakan ibadah.



Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Bagaimana Kurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal?

Kategori : Kurban Dan Aqiqah

Kami tidak memandang benarnya pengkhususan kurban untuk orang yang sudah meninggal sebagai sunnah, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi was al sallam tidak pernah mengkhususkan menyembelih untuk seorang yang telah meninggal. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyembelih kurban untuk Hamzah, pamannya, padahal Hamzah merupakan kerabatnya yang paling dekat dan dicintainya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula menyembelih kurban untuk anak-anaknya yang meninggal dimasa hidup beliau, yaitu tiga wanita yang telah bersuami dan tiga putra yang masih kecil. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menyembelih kurban untuk istrinya, Khadijah, padahal ia merupakan istri tercintanya. Demikian juga, tidak ada berita jika para sahabat menyembelih kurban bagi salah seorang yang telah meninggal.



Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Keutamaan Ahli Bait Dan Siapakah Ahli Bait?

Kategori : Tazkiyatun Nufus

Nasab ahli bait/ahlul bait merupakan nasab yang mulia, karena mereka terlahir dari keturunan orang-orang pilihan, manusia terbaik yang ada di muka bumi. Namun kemuliaan nasab ini janganlah membuat kita lupa daratan kepada mereka, semisal terlalu berlebihan alias ghuluw atau menganggap mereka ma’shum dari dosa, dan lain-lain. Dan telah terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang siapakah ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pendapat yang shahih, ahli bait Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah yang diharamkan bagi mereka shodaqoh. Mereka adalah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keturunannya, serta seluruh kaum muslimin dan muslimah dari keturunan Abdul Muthalib dan keturunan Bani Hasyim bin Abd Manaf, Allahu a’lam


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Adab Kepada Ahli Bait Dan Haramnya Mengaku Ahli Bait Tanpa Hak

Kategori : Tazkiyatun Nufus

Ahlus Sunnah dalam masalah ini, merupakan orang yang paling berbahagia dalam melaksanakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Mereka mencintai dan mendudukkan ahli bait sesuai dengan proporsinya yang pantas, tidak berlebih-lebihan. Hal ini berbeda dengan para pengekor hawa nafsu dari kalangan Rafidhah dan yang semisalnya yang ghuluw terhadap sebagian dan merendahkan sebagian yang lain, bahkan boleh dikata mereka mencela kebanyak ahli bait. Sebagai contoh sikap ghuluw mereka kepada ahli bait yaitu keyakinan mereka adanya imam dua belas, yang dimaksud Ali, Hasan, Husain dan sembilan anak keturunan Husain!!?. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Orang yang paling jauh dalam melaksanakan wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah orang-orang Rafidhah, mereka memusuhi Al-Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dan keturunannya, bahkan boleh dikata mereka memusuhi kebanyakan ahli bait



Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Menjual Kulit Binatang Kurban ?

Kategori : Kurban Dan Aqiqah

Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jaul beli. Dari hadits ini banyak ulama mengambil dalil tentang terlarangnya menjual sesuatu dari binatang kurban, termasuk menjual kulitnya.


Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Perikehidupan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Karya DR Muhammad Husain Haekal

Kategori : Al-Masaa'il

Buku ini beracun karena tidak berpijak pada pijakan baku. Penulisnya berterus terang, “Aku tidak mengambil apa-apa yang tertuang dalam kitab sirah dan hadits karena aku lebih mengutamakan dalam bahasanku ini dengan metode ilmiah”. Lantaran itu, dia berpijak pada akal sehingga hampir-hampir mengingkari hubungan wahyu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah orang yang memberikan kata pengantar kitabnya, Syaikh Musthafa Al-Maraghi (Syaikh Al-Azhar). Katanya, “Mukjizat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hebat ini tidak ada kecuali apa yang ada di Al-Qur’an, dan dia adalah mukjizat yang rasional. Dengan demikian, buku ini hanya untuk mengedarkan sifat kepahlawanan, keagungan, kepemimpinan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semacamnya. Sebagai ganti dari sifat kenabian, wahyu dan risalah, dan untuk menutupi sifat-sifat tersebut serta menjauhkan dari memikirkannya. Oleh karena itu. Dr Haekal tidak menyebutkan mukjizat kauni (keanehan alam) dengan dalih bahwa hal itu tidak rasional.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Hikmah Ibadah Haji

Kategori : Hajji Dan Umrah

Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah dilingkungan rumah Allah yang tua, dan di lingkungann masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu. Dari Makkah inilah tertib ilmu itu, yaitu ilmu tauhid dan agama. Kemudian (berkembang) dari Madinah, dari seluruh jazirah ini dan dari seluruh negeri-negeri Allah Subhanahu wa Ta’ala yang ada ilmu dan ahli ilmu. Namun semua asalnya adalah dari sini, dari lingkungan rumah Allah yang tua. Maka wajib bagi para ulama dan da’i, dimana saja mereka berada, terlebih lagi di lingkungan rumah Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, untuk mengajari manusia, orang-orang yang menunaikan haji dan umrah, orang-orang asli dan pendatang serta para penziarah, tentang agama dan manasik haji mereka.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Derajat Hadits Shalat Hajat

Kategori : Shalat

Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya. Pertama : Dalilnya, baik Qur’an maupun Hadits. Kedua : Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak (dla’if/lemah). Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan. Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Salah Faham Terhadap Do'a Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam

Kategori : Do'a, Dzikir, Taubat

Akan timbul pertanyaan : Mengapa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh umatnya menjadi miskin ? Bukankah di dalam Islam ada hukum zakat yang justru salah satu faedahnya ialah untuk memerangi kemiskinan ? Dapatkah hukum zakat itu terlaksana kalau kita semua menjadi miskin ? Dapatkah kita berjuang dengan harta-harta kita sebagaimana yang Allah Subhanahu wa ta'ala perintahkan kalau kita hidup dalam kemiskinan ?. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dari berburuk sangka kepada Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ada jalan bagi musuh-musuh Islam untuk mengatakan : “Bahwa Islam adalah musuh kekayaan !?” Padahal yang betul maksud miskin di dalam do'a Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ini ialah : "Orang yang khusyu dan mutawaadli (orang yang tunduk dan merendahkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala)". Imam Ibnul Atsir mengatakan : "Ya Allah hidupkanlah aku dalam keadaan miskin ..... Yang dikehendaki dengannya (dengan miskin tersebut) ialah : tawadlu' dan khusyu', dan supaya tidak menjadi orang-orang yang sombong dan takabur".


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Hukum Memotong Rambut Atau Kuku Pada Sepuluh Hari Pertama Dzulhijjah Bagi Orang Yang Akan Berkurban

Kategori : Kurban Dan Aqiqah

Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut dan kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika di sisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah ia berniat berkurban untuk dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal ini berpengaruh terhadap kesahan kurban?



Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Bolehkah Bergotong Royong (Iuran) Dalam Berkurban? Apakah Boleh Wanita Menyembelih Kurban?

Kategori : Kurban Dan Aqiqah

Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya. Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Pemerintah Dan Penentuan Hari Raya

Kategori : Hari Raya = Ied

Lebih tegas lagi Syaikhul Islam menyebutkan : Jika dikatakan “Bisa saja pemerintah diserahi untuk menetapkan hilal lalai, karena menolak persaksian orang-orang yang terpercaya. Bisa saja karena kelalaian dalam meneliti amanah mereka. Bisa saja persaksian mereka ditolak, karena adanya permusuhan antara pemerintah dengan mereka. Atau sebab-sebab lain yang tidak disyari’atkan. Atau karena pemerintah bersandarkan dengan perkataan ahli nujum yang menyatakan melihat hilal”. Maka dikatakan (kepada mereka) : Hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah (dengan cara apapun, pen) tidak akan berbeda dengan orang yang mengikuti pemerintah dengan melihat ru’yah hilal ; baik sebagai mujtahid yang benar atau (mujtahid) yang salah atau lalai. Sebagaimana telah disebutkan dalam Shahih, bahwa Nabi bersabda tentang para penguasa : “Shalatlah bersama mereka. Jika mereka benar, maka (pahalanya) untuk kalian dan mereka. Jika mereka salah, maka pahalanya untuk kalian (dan) dosanya untuk mereka”.



Al-Manhaj

Posted in , Comments Off

Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah

Kategori : Puasa : Fiqih Puasa

Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut. Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut. “Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. Saya berkata : Hadits ini derajatnya maudlu’.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Menyatukan Hari Raya

Kategori : Hari Raya = Ied

Menggunakan hisab untuk membuat sebuah hukum dalam syari’at dan meninggalkan ru’yah hilal, ditakutkan terkena ancaman dari ayat Allah, yaitu orang-orang yang berpecah-belah dan berselisih setelah datang kebenaran, dan juga jatuh ke dalam takwil Rasulullah bahwa umat Islam akan mengikuti perjalanan umat terdahulu (tasyabbuh), baik secara disengaja ataupun tidak. Syaikhul Islam Ibnu Tamiyah rahimahullah berkata : “Telah sampai kepada saya, bahwa syari’at sebelum kita juga mengaitkan hukum dengan hilal. Kemudian terjadi perubahan karena ulah tangan-tangan jahil dari para pengikut syari’at itu sendiri, sebagaimana telah diperbuat oleh Yahudi dalam bertemunya dua bujur, serta menjadikan sebagian hari raya mereka dengan menggunakan tahun Masehi, sesuai dengan kejadian yang dialami Al-Masih. Begitu juga dengan kaum Shabi’ah, Majusi dan dari kalangan kaum musyrikin lainnya dalam penggunaan ishtillah (penanggalan).


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Perbedaan Mathla' Antar Wilayah

Kategori : Hari Raya = Ied

Yang dimaksud dengan mathla’ yaitu “saat terbitnya hilal di suatu wilayah (negara)’. Seiring dengan perjalanan bulan dan matahari, pergantian siang dan malam, sehingga menyebabkan perbedaan terbitnya hilang di masing-masing wilayah. Tidak mustahil memunculkan perbedaan, manakala hendak menentukan pelaksanaan perkara-perkara ibadah, seperti shaum, hari ‘Id ataupun haji, dan aktifitas ibadah lainnya. Ha’iah Kibar Ulama menyimpulkan : “Hendaknya dipahami, perslisihan dalam pemasalahan ini, tidak mempunyai akibat yang perlu ditakutkan. Semenjak empat belas abad agama ini muncul, kami tidak mengetahui pernah terjadi bersatunya umat Islam dalam satu ru’yah. Maka semua anggota Ha’iah Kibar Ulama berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan sebagaimana biasanya, dan tidak diperkenankan untuk mengungkitnya.



Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Fatwa-Fatwa Seputar Berhari Raya Dengan Pemerintah

Kategori : Hari Raya = Ied

Permasalahan yang ditanyakan masuk ke dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, para ulama -baik yang terdahulu maupun yang sekarang- telah berselisih. Dan tidak mengapa, bagi penduduk negeri manapun, jika tidak melihat hilal pada malam ketiga puluh untuk mengambil hilal yang bukan mathla mereka, jika kiranya mereka benar-benar telah melihatnya. Jika sesama mereka berselisih juga, maka hendaklah mereka mengambil keputusan pemerintah negaranya –jika seandainya pemerintah mereka Muslim-. Karena, keputusannya dengan mengambil salah satu dari dua pendapat, akan mengangkat perselisihan. Dalam hal ini umat wajib mengamalkannya. Dan jika pemerintahannya tidak muslim, maka mereka mengambil pendapat Majlis Islamic Center yanga ada di Negara mereka, untuk menjaga persatuan dalam berpuasa Ramadhan dan shalat ‘Ied.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga

Kategori : Al-Ilmu

Menuntut ilmu adalah jalan yang lurus untuk dapat membedakan antara yang haq dan yang bathil, Tauhid dan syirik, Sunnah dan bid’ah, yang ma’ruf dan yang munkar, dan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan. Menuntut ilmu akan menambah hidayah serta membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat. Seorang Muslim tidaklah cukup hanya dengan menyatakan keislamannya tanpa berusaha untuk memahami Islam dan mengamalkannya. Pernyataannya harus dibuktikan dengan melaksanakan konsekuensi dari Islam. Karena itulah. Kewajiban menuntut ilmu ini mencakup seluruh individu Muslim dan Muslimah, baik dia sebagai orang tua, anak, karyawan, dosen, Doktor, Profesor, dan yang lainnya. Yaitu mereka wajib mengetahui ilmu yang berkaitan dengan muamalah mereka dengan Rabb-nya, baik tentang Tauhid, rukun Islam, rukun Iman, akhlak, adab, dan mu’amalah dengan makhluk.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Pengertian Ilmu Syar'i

Kategori : Al-Ilmu

Adapun jika dilihat dari sudut pembebanannya (kewajibannya) kepada seorang Muslim, maka ilmu syar’i ini terbagi menjadi dua. Pertama: ‘Ilmu ‘aini yakni ilmu yang wajib diketahui dan dipelajari oleh setiap Muslim dan Muslimah, contohnya ilmu tentang iman, thaharah (bersuci), shalat, puasa, zakat –apabila telah memiliki harta yang mencapai nishab dan haul- haji ke Baitullah bagi yang mampu, dan segala apa yang telah diketahui dengan pasti dalam agama dari berbagai perintah dan larangan. Tidaklah anak-anak yang menginjak dewasa ditanya tentang ilmu ini, melainkan mereka mengetahuinya. Kedua: ‘Ilmu kifa-i yakni ilmu yang tidak wajib atas setiap Muslim untuk mengetahui dan mempelajarinya. Apabila sebagian dari mereka telah mengetahui dan mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban atas sebagian yang lainnya. Namun, apabila tidak ada seorang pun dari mereka yang mengetahui dan mempelajarinya padahal mereka sangat membutuhkan ilmu tersebut, maka berdosalah mereka semuanya.


Al-MAnhaj

Posted in Comments Off