Kategori : Shalat
Dalam kitab Manasik Haji wal Umrah, beliau (Al-Albani) membuat bab : Bid’ah-bid’ah Ziarah di Madinah Al-Munawarah. Lalu pada hal.63 beliau berkata, “Menetapnya para penziarah di Madinah selama seminggu sehingga dapat melaksanakan empat puluh shalat di Masjid Nabawi dengan tujuan berlepas dari kenifakan dan dari neraka”. Kemudian memberi catatan kaki, “Hadits yang berkaitan dengan hal itu tidak shahih dan tidak dapat dijadikan hujjah. Aku telah jelaskan cacatnya pada Silsilah Dha’ifah no. 364. Maka tidak boleh beramal dengannya sebab bila mengamalkan berarti membuat syari’at (bid’ah,-pent). Terlebih lagi sebagian jama’ah haji merasa berdosa karenanya sebagaimana aku ketahui sendiri, karena menyangka bahwa haditsnya shahih. Dan terkadang karena sebagian shalat terlewatkan, mereka merasa berdosa.
This entry was posted on and is filed under Article Agama. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.

