Prinsip Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah Terhadap Masalah Kufur Dan Takfir

Kategori : Mabhats

Kufur secara bahasa, berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’, kufur adalah, tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya. Orang yang melakukan kekufuran, tidak beriman kepada Allah dan Rasul- Nya disebut kafir. Masalah takfir (kafir-mengkafirkan) adalah masalah yang sangat berbahaya. Karena itu, para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ini, sebagaimana penjelasan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah : “Karena inilah, wajib berhatihati dalam mengkafirkan kaum Muslimin dengan sebab dosa dan kesalahan (yang dilakukan). Karena hal ini adalah bid’ah yang pertama kali muncul dalam Islam, sehingga pelakunya mengkafirkan kaum Muslimin dan menghalalkan darah serta harta mereka”.


Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Comments are closed.