MENGAWINI WANITA HAMIL (NIKAH HAMIL)
I.PENGERTIAN
Perkataan ini ditetapakan dalam hukum Islam sebagai istillah التزوج بالحامل yang bisa diartikan sebagai perkawinan pria dan wanita yang sedang hamil. Hal tersebut bisa dua kemungkinan yaitu :
a)Dihamili dulu baru dikawini atau
b)Dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya
Perkawinan tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan hukum Islam antara lain :
1.Sah atau tidaknya akad pernikahan dengan wanita tersebut menurut hukum Islam
2.Boleh atau tidaknya menggaulinya sebagai layaknya suami isteri
3.Kedudukan nasab (keturunan) anak yang di lahirkannya.
Bai yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dikawini lebih dahulu di sebut oleh ahli hukum Islam sebagai istilah “anak zina” (anak dari orang yang terlaknat) jadi istilah tersebut bukan nama bai yang lahir itu tetapi istilah yang di nisbatkan kepada kedua orang tuanya yang telah berbuat zina atau melakuakan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang dilahirkannya, tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang dilakukan kedua orang tuanya.
II.HUKUMNYA
Ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini antara lain mengenai antara sah dan tidaknya perkawinan keduanya, boleh atau tidaknya melakukan senggama, dan nasab keturunan bayi yang dilahirkannya.
Sepakat madzab yang empat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah dan boleh mengadakan senggama, jika lai-laki itu sendiri yang melakukannya dan baru ia mengawininya. Tetapi Ibnu Hazm mengatakan keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadaka senggama bila ia telah bertobat dan mengalami hukuman dera (cambuk) karena keduanya telah berzina. Pendapat ini, berdasarkan pada keputusan hukum yang telah diterapkan oleh sahabat nabi kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan :
a.Ketika Zabir bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang yang telah berzina maka ia berkata : boleh mengawinkannya asalkan keduanya telah bertobat dan memperbaiki sifat-sifatnya.
b.Seorang lelaki tua mengeberatannya kepada Khalifah Abu Bakar,lalu berkata: hai Amirul mu’minin,putriku telah dikumpuli oleh tamuku, dan aku inginkan kedunya dikawinkan. Ketiika itu Kholifah memerintahkan kepada sahabat lain untuk melakukan dera (cambuk) kepada keduanya kemudian dikawinkan.
Yang menjadi perbedaan dikalangan ulama hukum Islam, adalah kepastian hukum tantang pernikahan lelaki dengan perempuan yang dihamili oleh orang lain :
a)Imam Abu Yusuf mengatakan ; keduanya tidak boleh dikawinkan karena bila dikawinkan maka perkawinannya fasid / batal
• •
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. Q. S An-Nur : 3
maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
b)Sedangkan menurut Imam Muhammad bin Al-Hasan Asyaibany mengatakan perkawinnanya sah tetapi diharmkan baginya mengadakan senggama sampai anaknya melahirkan. Berdasarkan Hadits
Artinya sabda Nabi saw. Janganlah engkau menggauli wanita yang hamil hingga lahir kandungannya
c.Telah sepakat imam abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengatakan perkawinan yang telah dihamili oleh orang lain adalah sah karena tidak terikat oleh perkawinan orang lain dan boleh pula mengumpulinya karena tidak mungkin nasabnya (keturunannya) ternodai oleh seperma yang mengawini ibunya.
Mengenai bayi yang lahir daripanya, sepakat ulam hukum Islam menetapkan status ana itu termasuk “anak zina” bila yang mengawinnya bukan yang mehamilinya. Tetapi bila yagn megawininya itu bukan yang menghamilinya maka terjadi dua macam :
1.Ada yang menetapkan bayi itu bahwa termasuk anak zina bila ibunya dikawini setelah kandungannya berumur lebih dari 4 bulan.
2.Ada lagi yang menetapkan bahwa bila ibunya sudah hamil meskipun kandungannya baru beberapa hari, kemudian dikawini oleh orang yang menghamilinya maka bayi yang dilahirkannya bukan anak suaminya yang sah karena keberadaan kandungannya mendahului perkawinannya maka bayi tersebut di sebut anak zina.
Kesimpulan :
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan wanita yang sudah hamil adalah sah apabila yang megawininya adalah orang yang menghamilinya dan usia kandungannya kurang dari 4 bulan.
This entry was posted on and is filed under Article Agama,Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.

