Mengawini Wanita Hamil

MENGAWINI WANITA HAMIL (NIKAH HAMIL)‎

I.‎PENGERTIAN ‎

Perkataan ini ditetapakan dalam hukum Islam sebagai istillah ‎التزوج بالحامل‎ yang bisa ‎diartikan sebagai perkawinan pria dan wanita yang sedang hamil. Hal tersebut bisa dua ‎kemungkinan yaitu :‎

a)‎Dihamili dulu baru dikawini atau ‎
b)‎Dihamili oleh orang lain baru dikawini oleh orang yang bukan menghamilinya
Perkawinan tersebut berkaitan dengan beberapa persoalan hukum Islam antara lain : ‎
‎1.‎Sah atau tidaknya akad pernikahan dengan wanita tersebut menurut hukum Islam ‎
‎2.‎Boleh atau tidaknya menggaulinya sebagai layaknya suami isteri
‎3.‎Kedudukan nasab (keturunan) anak yang di lahirkannya.‎
Bai yang lahir dari wanita yang dihamili tanpa dikawini lebih dahulu di sebut oleh ahli ‎hukum Islam sebagai istilah “anak zina” (anak dari orang yang terlaknat) jadi istilah tersebut ‎bukan nama bai yang lahir itu tetapi istilah yang di nisbatkan kepada kedua orang tuanya yang ‎telah berbuat zina atau melakuakan perbuatan yang terlaknat. Sedangkan bayi yang ‎dilahirkannya, tetap suci dari dosa dan tidak mewarisi perbuatan yang dilakukan kedua orang ‎tuanya.‎

II.‎HUKUMNYA
Ada beberapa ketentuan hukum yang dapat dikemukakan dalam pembahasan ini antara ‎lain mengenai antara sah dan tidaknya perkawinan keduanya, boleh atau tidaknya melakukan ‎senggama, dan nasab keturunan bayi yang dilahirkannya.‎
Sepakat madzab yang empat menetapkan bahwa perkawinan keduanya sah dan boleh ‎mengadakan senggama, jika lai-laki itu sendiri yang melakukannya dan baru ia mengawininya. ‎Tetapi Ibnu Hazm mengatakan keduanya boleh dikawinkan dan boleh mengadaka senggama ‎bila ia telah bertobat dan mengalami hukuman dera (cambuk) karena keduanya telah berzina. ‎Pendapat ini, berdasarkan pada keputusan hukum yang telah diterapkan oleh sahabat nabi ‎kepada orang-orang yang telah berbuat seperti itu antara lain diriwayatkan :‎
a.‎Ketika Zabir bin Abdillah ditanya tentang kebolehan mengawinkan dua orang ‎yang telah berzina maka ia berkata : boleh mengawinkannya asalkan keduanya ‎telah bertobat dan memperbaiki sifat-sifatnya. ‎

b.‎Seorang lelaki tua mengeberatannya kepada Khalifah Abu Bakar,lalu berkata: ‎hai Amirul mu’minin,putriku telah dikumpuli oleh tamuku, dan aku inginkan ‎kedunya dikawinkan. Ketiika itu Kholifah memerintahkan kepada sahabat lain ‎untuk melakukan dera (cambuk) kepada keduanya kemudian dikawinkan.‎
Yang menjadi perbedaan dikalangan ulama hukum Islam, adalah kepastian hukum ‎tantang pernikahan lelaki dengan perempuan yang dihamili oleh orang lain : ‎
a)‎Imam Abu Yusuf mengatakan ; keduanya tidak boleh dikawinkan karena bila ‎dikawinkan maka perkawinannya fasid / batal

•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang ‎musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-‎laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. Q. S An-Nur : 3‎

maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula ‎sebaliknya.‎

b)‎Sedangkan menurut Imam Muhammad bin Al-Hasan Asyaibany mengatakan ‎perkawinnanya sah tetapi diharmkan baginya mengadakan senggama sampai ‎anaknya melahirkan. Berdasarkan Hadits ‎




Artinya sabda Nabi saw. Janganlah engkau menggauli wanita yang hamil hingga lahir ‎kandungannya

c.‎Telah sepakat imam abu Hanifah dan Imam Syafi’i mengatakan perkawinan ‎yang telah dihamili oleh orang lain adalah sah karena tidak terikat oleh ‎perkawinan orang lain dan boleh pula mengumpulinya karena tidak mungkin ‎nasabnya (keturunannya) ternodai oleh seperma yang mengawini ibunya.‎

Mengenai bayi yang lahir daripanya, sepakat ulam hukum Islam menetapkan status ‎ana itu termasuk “anak zina” bila yang mengawinnya bukan yang mehamilinya. ‎Tetapi bila yagn megawininya itu bukan yang menghamilinya maka terjadi dua ‎macam :‎

‎1.‎Ada yang menetapkan bayi itu bahwa termasuk anak zina bila ibunya dikawini ‎setelah kandungannya berumur lebih dari 4 bulan.‎

‎2.‎Ada lagi yang menetapkan bahwa bila ibunya sudah hamil meskipun ‎kandungannya baru beberapa hari, kemudian dikawini oleh orang yang ‎menghamilinya maka bayi yang dilahirkannya bukan anak suaminya yang sah ‎karena keberadaan kandungannya mendahului perkawinannya maka bayi ‎tersebut di sebut anak zina.‎

Kesimpulan :‎

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perkawinan wanita yang sudah hamil ‎adalah sah apabila yang megawininya adalah orang yang menghamilinya dan usia ‎kandungannya kurang dari 4 bulan. ‎

Posted in , Comments Off

Comments are closed.