Kategori : Mabhats
Kerancuan dalam memahami makna khilafah telah menghinggapi kaum muslimin di zaman ini. Mereka membatasi makna khilafah pada kekuasaan yang mencukup seluruh negeri-negeri kaum muslimin. Mereka menyangka, menurut syari’at hanya khilafah sebagai bentuk pemurnian dalam masalah kekuasaan. Sehingga menyebabkan sebagian para pemuda dari umat ini yang telah Allah berikan semangat, tetapi mereka tidak dianugerahi ilmu dan keteguhan -menolak bentuk-bentuk sistem kekuasaan selain khilafah. Di tengah pengamatan dan ketegersaaan mereka terhadap model pemerintahan teladan tersebut, mereka menggugurkan syarat rusyd (kelurusan) dan hidayah (petunjuk). Sehingga mereka memasukkan pemerintah Utmaniyah (di Turki, pent) –padahal pemerintahan itu tidak lurus dan tidak mendapatkan petunjuk- sebagai khilafah syar’iyah (yang sesuai dengan syari’at).
Al-Manhja
This entry was posted on and is filed under Article Agama. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.

