Berbakti Kepada Kedua Orang Tua Lebih Didahulukan Atas Jihad Dan Hijrah

Kategori : Birrul Walidain

Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad. Jika ada yang mengatakan, ‘Berbakti kepada kedua orang tua adalah fardhu ‘ain juga sementara jihad pada saat diwajibkan, maka ia menjadi fardhu ‘ain. Dengan demikian, keduanya berkedudukan sama, lalu di mana letak pendahuluan jihad?’ Dapat saya katakan, ‘Karena kemaslahatannya lebih umum, di mana jihad dimaksudkan untuk menjaga agama sekaligus membela kaum muslimin, sehingga kemaslahatannya bersifat umum.



Sumber Al-Manhaj

Posted in Comments Off

Comments are closed.